Ketua DPRD Kalsel Sosialisasikan Perda Penjamin Kredit Daerah di Pondok Pesantren Rakha HSU

Selain itu, hadir juga mantan Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Abdul Haris Makkie yang turut memberikan penjelasan mengenai aspek teknis dan substansi regulasi serta manfaat keberadaan perusahaan penjamin kredit daerah bagi perekonomian daerah.

Sementara itu, kegiatan dipandu oleh moderator Dr. H. A. Hasib Salim, M.AP selaku Ketua STIQ Rakha Amuntai.

BACA JUGA: 926 Sekolah di Kalsel Rusak Akibat Banjir

Dalam moderasinya, ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga keuangan, dunia pendidikan, dan masyarakat agar Perda tersebut dapat diimplementasikan secara optimal.

Supian HK berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami secara utuh tujuan dan mekanisme pelaksanaan Perda Nomor 11 Tahun 2017, sehingga regulasi tersebut tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

“DPRD Provinsi Kalimantan Selatan akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda ini agar berjalan sesuai dengan tujuan awal, yakni memperkuat ekonomi daerah, meningkatkan daya saing UMKM, serta mendorong kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (wartabanjar.com/dprdkalsel)

Editor: Yayu