Habisi Nyawa Mahasiswi ULM, Bripda MS Dipastikan Akan di PTDH

“Ini adalah pelanggaran berat, pelanggaran berat sanksinya adalah PTDH, itu sudah pasti, dan saya pastikan itu,” tegas Hery.

Disamping itu, ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban karena perbuatan yang telah dilakukan pelaku.

“Saya atas nama Polda Kalsel menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban karena tingkah laku anggota Polri yang telah mencederai institusi Polri,” ucapnya.

“Saya pastikan Propam akan tetap menjaga kreadibilitas Polri, supaya tidak ada anggota yang melakukan kesalahan sekecil apapun, dan akan kita tindak lanjuti,” pungkasnya. (iqnatius/wartabanjar.com)

Editor: Yayu

Baca Juga :   Kodim 1002/HST Gelar PSJM Han Mars 10 Km, Uji Ketahanan Fisik Prajurit

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca