Selain sosialisasi, Satlantas Polres Tabalong juga melakukan pengaturan lalu lintas, patroli rutin, serta koordinasi intensif dengan instansi terkait untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan dan potensi kemacetan selama rangkaian kegiatan 5 Rajab.
Sementara itu, Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Joko Sutrisno, menegaskan komitmen institusinya dalam mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan demi terciptanya situasi kamtibmas dan kamseltibcarlantas yang kondusif.
“Polres Tabalong mendukung penuh pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Selatan ini. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya pengemudi dan pengusaha angkutan barang, untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Kepatuhan bersama akan sangat membantu kelancaran lalu lintas dan keselamatan seluruh pengguna jalan selama pelaksanaan 5 Rajab,” tegas Joko.
Kapolres juga menekankan bahwa pembatasan tersebut bersifat sementara dan diberlakukan semata-mata untuk kepentingan bersama. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran dan kerja sama dari semua pihak agar pelaksanaannya berjalan optimal tanpa kendala berarti.
Sebagai informasi, pembatasan operasional angkutan barang sumbu dua ke atas diberlakukan selama lima hari, mulai H-2 hingga H+2 pelaksanaan 5 Rajab, yakni dari Jumat, 26 Desember 2025 pukul 00.01 WITA hingga Selasa, 30 Desember 2025 pukul 23.59 WITA.
Dalam surat edaran tersebut, sejumlah ruas jalan dinyatakan tidak boleh dilalui angkutan barang sumbu dua ke atas, di antaranya Jalan Ahmad Yani (Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, dan sebagian Kabupaten Tapin), Jalan PM Noor dan Jalan Bypass Batulicin–Banjarbaru, Jalan Alternatif Sungai Ulin–Mataraman, Jalan H. Mistar Cokrokusumo, Jalan Trikora, serta Jalan Marabahan–Margasari.

