WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Balangan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bihara Hilir Tahun Anggaran 2024.
Dalam kasus ini, mantan Kepala Desa Bihara Hilir, Muhammad Saukani, resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 200 juta.
Pengungkapan perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kejanggalan dalam penggunaan dana desa. Dalam APBDes 2024, Pemerintah Desa Bihara Hilir, Kecamatan Awayan, mengalokasikan anggaran untuk pengadaan satu unit mobil ambulans desa senilai Rp195 juta serta pembentukan tim pengadaan dengan nilai anggaran Rp5,6 juta.
Namun berdasarkan hasil penyelidikan, dua kegiatan tersebut hanya tercatat di atas kertas. Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban realisasi anggaran mencantumkan kedua kegiatan telah terlaksana, padahal faktanya mobil ambulans tidak pernah dibeli dan tim pengadaan tidak pernah dibentuk.
“Ini jelas merupakan kegiatan fiktif yang berdampak langsung pada kerugian keuangan negara dan merugikan kepentingan masyarakat desa,” ujar Kapolres Balangan saat konferensi pers di Mapolres Balangan, Senin (22/12/2025).
Temuan penyidik diperkuat oleh hasil audit Inspektorat Kabupaten Balangan selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Dalam Laporan Hasil Audit yang diterbitkan pada 11 November 2025, Inspektorat menemukan kerugian negara sebesar Rp200.674.500 dari dua item anggaran tersebut.
Kasat Reskrim Polres Balangan IPTU Joko Supriyadi menjelaskan, penyidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi tertanggal 27 Mei 2025 dan didukung penuh oleh hasil pemeriksaan keuangan negara. Dari rangkaian penyidikan itu, penyidik menetapkan satu orang tersangka, yakni Muhammad Saukani, yang menjabat sebagai Kepala Desa Bihara Hilir periode 2019–2027.







