Bambang juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperketat pengawasan terhadap perusahaan pembiayaan yang masih menggunakan jasa pihak ketiga dengan metode kasar. Sanksi tegas perlu diberikan kepada perusahaan leasing yang terbukti melanggar standar operasional prosedur penagihan yang telah ditetapkan.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat saat berkendara di jalan raya. DPR berkomitmen untuk terus mengawal isu ini agar praktik penagihan utang di masa depan lebih manusiawi, transparan, dan sepenuhnya tunduk pada koridor hukum. (Wartabanjar.com/berbagai sumber)
Editor: Andi Akbar













