Pertamina Tegaskan Hotel dan Restoran di Banjarmasin Dilarang Gunakan LPG 3 Kg

Ia menegaskan, LPG 3 kg merupakan produk subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu serta usaha mikro tertentu. Karena itu, penggunaan oleh usaha menengah dan besar dinilai tidak tepat sasaran.

Selain itu, Pertamina juga terus melakukan pengawasan terhadap pangkalan LPG di Banjarmasin. Dari hasil pemantauan, masih ditemukan pangkalan yang melanggar ketentuan.

“Masih ada pangkalan yang melanggar, seperti menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) atau penyaluran yang tidak sesuai. Jumlahnya puluhan,” ungkapnya.

Untuk sanksi, Pertamina menerapkan sistem berjenjang mulai dari peringatan, pembinaan, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha jika pelanggaran dilakukan berulang kali.

Saat ini, jumlah pangkalan LPG 3 kg di Kota Banjarmasin tercatat sebanyak 811 pangkalan. (Wartabanjar.com/Ramadan)

Editor Restu