BKSDA Kalsel Digeledah 3 Jam, Kejati Periksa 20 Saksi & Bongkar Dugaan Penyelewengan Dana PKS
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) menggegerkan Banjarbaru dengan penggeledahan Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalsel, Rabu (17/12/2025). Aksi hukum ini terkait penyidikan dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan pengelolaan dana kerja sama yang diduga terjadi selama periode 2021–2024.
Penggeledahan berlangsung cukup lama, sekitar tiga jam, sejak pukul 09.30 hingga 12.30 Wita. Tim penyidik Kejati Kalsel turun langsung ke lokasi dengan pengamanan ketat, melibatkan unsur intelijen kejaksaan, petugas pengamanan internal, serta personel TNI.
Asisten Intelijen Kejati Kalsel, Nana Riana, menjelaskan bahwa fokus penyidikan mengarah pada pengelolaan dana Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BKSDA Kalsel dan sejumlah perusahaan mitra.
“Dana yang sedang kami dalami bersumber dari PKS antara BKSDA Kalsel dengan kurang lebih 14 perusahaan, baik BUMN, BUMD, maupun swasta,” ujarnya.
Perusahaan-perusahaan tersebut diketahui memanfaatkan kawasan hutan dan lahan konservasi yang berada di bawah kewenangan BKSDA Kalsel untuk berbagai kepentingan, mulai dari pembangunan infrastruktur, pemasangan jaringan listrik, hingga akses jalan.
Sebagai imbal balik, perusahaan diwajibkan memberikan kontribusi dana sesuai perjanjian. Namun, pengelolaan dana inilah yang kini diduga menyimpang dan menjadi pintu masuk penyidikan kejaksaan.
Dalam proses penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, baik berupa berkas fisik maupun data elektronik.
“Seluruh barang bukti yang diamankan akan diteliti lebih lanjut untuk memperjelas ada tidaknya penyimpangan dalam pengelolaan dana PKS,” tambah Nana.
Hingga saat ini, sekitar 20 orang saksi telah diperiksa, termasuk Kepala BKSDA Kalsel serta sejumlah pimpinan perusahaan yang terlibat dalam kerja sama tersebut.
Kejati Kalsel juga masih mendalami potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan penyelewengan dana tersebut. Meski proses penyidikan terus bergulir, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik masih mengumpulkan dan memperkuat alat bukti sebelum melangkah ke tahap penetapan tersangka,” pungkas Nana.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat pengelolaan kawasan konservasi menyangkut kepentingan negara dan kelestarian lingkungan hidup.(wartabanjar.com/IKhsan)
editor: nur_muhammad