Tangis Pecah Saat Diborgol! Streamer Resbob Dibawa ke Polda Jabar, Ucap Penyesalan di Depan Kamera

Tak berhenti di situ, polisi juga mengungkap bahwa pembuatan konten bermasalah tersebut tidak dilakukan Resbob seorang diri. Aparat kini tengah mendalami peran dua orang lain yang diduga turut membantu proses produksi video ujaran kebencian tersebut.

“Dalam kasus ini ada pihak lain yang terlibat. Saat ini masih kami lakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dua orang yang diduga membantu,” jelas Resza.

Atas perbuatannya, Resbob dijerat Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi elektronik yang mengandung hasutan, provokasi, atau kebencian berdasarkan SARA.

“Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara,” tegas Resza.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para kreator konten dan pengguna media sosial bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital memiliki batas hukum yang tegas. Kesalahan di dunia maya dapat berujung konsekuensi pidana yang nyata.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)

editor: nur_muhammad