Perlu diketahui, pencetakan notice pajak dapat dilakukan selama periode tertera pada struk pembayaran dengan membawa KTP dan bukti pembayaran.
Besaran diskon yang didapat beragam, sesuai SK Gubernur Kalimantan Selatan 2025, yaitu:
- Diskon Pokok PKB 25%
- Diskon Pokok BBNKB 34,17%
- Periode: 30 Juni – 31 Desember 2025
(wartabanjar.com/yayu)
Editor: Yayu







