Tragedi Kalibata: Dua Debt Collector Tewas, Pedagang Kehilangan Mata Pencaharian, Enam Polisi Jadi Tersangka

Polisi Jadi Tersangka
Dalam perkembangan terbaru, enam anggota Polri dari satuan pelayanan markas Mabes Polri ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana pengeroyokan yang memicu kerusuhan. Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly menegaskan, tim gabungan dari Polres Metro Jaksel, Polda Metro Jaya, dan Polsek Pancoran masih melakukan penyelidikan paralel. Fokus utama adalah mengungkap pelaku pengeroyokan sekaligus mengidentifikasi massa yang merusak dan membakar warung.

Potret Kehidupan yang Terguncang
Di balik angka-angka kerugian, tragedi Kalibata adalah kisah manusia yang kehilangan ruang hidupnya. Pedagang kecil harus memulai lagi dari nol, keluarga korban pengeroyokan menanggung duka, dan warga sekitar menanggung trauma. Kerusuhan ini menjadi pengingat bahwa konflik sosial, sekecil apapun pemicunya, bisa menjalar menjadi tragedi besar yang merenggut nyawa dan masa depan. (wartabanjar.com/Andi)

Editor: Andi Akbar

Baca Juga :   DETIK-DETIK MENEGANGKAN! Dokter Spesialis Anak Selamatkan Balita Kejang dan Membiru di Pesawat Citilink

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca