Video Panas Viral, Selebgram F-B Jalani Pemeriksaan Polisi di Balangan

Polres Balangan juga menyampaikan imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan video atau konten serupa. Tindakan tersebut dapat menjerat pelaku penyebaran dalam proses pidana.

“Masyarakat yang menyimpan atau menyebarkan konten pornografi dapat dikenai sanksi sesuai UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE,” kata Eko.
Ia berharap kasus ini bisa menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan bijak menggunakan media sosial.
“Jadikan ini pelajaran bersama. Gunakan media sosial secara bertanggung jawab,” tutupnya. (Wartabanjar.com/Alfi)

Editor: Andi Akbar