Tim pemadam mengalami kesulitan menjangkau lantai atas karena asap pekat menutup jalur evakuasi dan tangga darurat.
Diduga Ada Kelalaian, Ancaman Pasal 359 KUHP
Polisi dan Puslabfor Polri kini fokus menyelidiki penyebab pasti kebakaran, termasuk dugaan kelalaian tata cara penyimpanan baterai serta tidak berfungsinya sistem keselamatan bangunan.
Poin penyelidikan meliputi:
Dugaan sumber api dari baterai drone di lantai dasar.
Pemeriksaan sistem keselamatan gedung, termasuk sprinkler, alarm, serta ketersediaan jalur evakuasi.
Jika terdapat unsur kelalaian hingga menimbulkan korban jiwa, pihak terkait berpotensi dijerat Pasal 359 KUHP.
Selain pidana, keluarga korban dapat mengajukan gugatan perdata untuk menuntut kompensasi atas kerugian dan kehilangan anggota keluarga.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)
editor: nur_muhammad







