WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanah Laut (Tala) menunjukkan keseriusan dalam penegakan peraturan daerah (Perda) dengan menggelar operasi penertiban minuman keras (miras).

Aksi ini merupakan langkah antisipatif yang dilakukan pada Senin, 8 Desember 2025, dalam upaya menciptakan suasana yang tertib dan aman menjelang momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Target operasi penegak Perda kali ini adalah sebuah ruko yang berlokasi di Jalan Parit.

Lokasi tersebut telah menjadi titik perhatian menyusul adanya banyak laporan dan keluhan dari masyarakat sekitar yang merasa sangat terganggu oleh dugaan aktivitas penjualan miras ilegal.

Giat penertiban ini dipimpin langsung oleh pimpinan instansi tersebut, Kepala Satpol PP dan Damkar Tanah Laut, Danoe Sulaiman, S.H.
Menindaklanjuti keresahan yang disampaikan publik, tim bergerak cepat melaksanakan inspeksi dan penggeledahan mendalam di dalam ruko yang dicurigai.

Dalam penggeledahan tersebut, aparat berhasil mengamankan puluhan botol minuman beralkohol. Miras dari berbagai jenis dan golongan tersebut ditemukan petugas disembunyikan di dalam unit pendingin atau kulkas.
Pemilik atau pihak yang bertanggung jawab atas temuan tersebut telah dicatat identitasnya oleh petugas.

Mereka dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut pada hari berikutnya, Selasa, 9 Desember 2025, di kantor Satpol PP dan Damkar Tala guna dimintai keterangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Semua barang bukti yang berhasil disita kini telah diamankan.
Penertiban ini merupakan penegasan kembali atas komitmen Satpol PP dan Damkar Tala untuk mengawal implementasi Perda demi terciptanya ketenteraman sosial.

Langkah ini juga bagian dari persiapan intensif untuk menjamin lingkungan yang damai dan nyaman bagi masyarakat di penghujung tahun.
Instansi penegak Perda tersebut menghimbau warga Tanah Laut untuk mempertahankan partisipasi aktif.

Masyarakat didorong untuk tidak ragu melaporkan setiap kegiatan yang diyakini melanggar Perda dan berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tanah Laut. (Wartabanjar.com/Gazali)

Editor: Andi Akbar