DPR Minta Kementerian Komunikasi dan Digital Aktif Publikasikan Bantuan ke Korban Bencana

Komisi I memberikan tenggat waktu agar Komdigi merumuskan mekanisme publikasi bantuan termasuk data penerima, jenis bantuan, dan tahapan distribusi agar donasi dan bantuan negara tidak tumpang tindih.
Jika Komdigi gagal memenuhi permintaan ini, Komisi I mempertimbangkan untuk melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh aliran bantuan dan distribusinya di daerah terdampak bencana. (Wartabanjar.com/berbagai sumber)

Editor: Andi Akbar