Menko Yusril melanjutkan, melalui Keppres Rehabilitasi tersebut, ketiga mantan Direksi ASDP tidak perlu menjalani pidana sebagaimana dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor. Seluruh kemampuan dan kedudukan hukum mereka sebagai warga negara dipulihkan.
“Rehabilitasi memulihkan kedudukan, kemampuan hukum, harkat, dan martabat ketiganya seperti sebelum dijatuhi putusan pidana. Dengan Keppres ini, status mereka sebagai direksi non-aktif juga otomatis pulih dan kembali menjadi aktif sebagaimana sediakala,” ujar Yusril.
Yusril menjelaskan bahwa pemberian rehabilitasi oleh Presiden bukanlah hal baru. Pada tahun 1998, Presiden BJ Habibie memberikan rehabilitasi nama baik kepada Letjen TNI (Purn) HR Dharsono melalui Keputusan Presiden Nomor 124 Tahun 1998.
Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan era Reformasi untuk memulihkan keadilan bagi para tahanan politik (tapol) dan mereka yang dikriminalisasi pada masa Orde Baru.
Baru-baru ini Presiden Prabowo juga memberikan rehabilitasi kepada dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal yang kini telah kembali aktif mengajar setelah menjalani putusan Mahkamah Agung. (Wartabanjar.com/berbagai sumber)
Editor: Andi Akbar







