WARTABANJAR.COM, JAKARTA – PSSI dipastikan tidak dapat mengajukan banding atas putusan Komite Disiplin (Komdis) FIFA terkait insiden kericuhan pada final SEA Games 2023 di Kamboja. Ketua Badan Tim Nasional (BTN), Sumardji, menjadi salah satu pihak yang terancam menerima sanksi larangan beraktivitas di sepak bola.
Keputusan final ini didasarkan pada regulasi Komdis FIFA yang menyebutkan bahwa sanksi di bawah durasi enam bulan, seperti yang dijatuhkan pada beberapa ofisial dan pemain, bersifat final dan mengikat.
Sanksi Final dari FIFA
Sebelumnya, Komdis FIFA menjatuhkan sanksi larangan beraktivitas dalam sepak bola selama 12 bulan kepada Sumardji dan Endri Erawan (Manajer Tim). Selain itu, beberapa pemain inti seperti Komang Teguh Trisnanda, Taufany Muslihuddin, dan Titan Agung Bagus Fawwazi juga dijatuhi sanksi larangan bermain di laga internasional selama enam bulan.
Regulasi Komdis FIFA menyatakan bahwa:
”Sejauh yang diizinkan oleh undang-undang, keputusan yang dibuat oleh Komite Disiplin bersifat final dan mengikat jika sanksi yang dijatuhkan adalah… kurang dari enam pertandingan atau kurang dari enam bulan (untuk ofisial/staf).”







