Nasir Djamil Tegaskan Putusan MK Terkait Larangan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil Harus Dihormati

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Anggota DPR RI Fraksi PKS, M. Nasir Djamil, menegaskan pentingnya semua pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil.

Ia menekankan bahwa putusan MK bersifat final, mengikat, dan langsung berlaku sehingga harus diterima sebagai bagian dari konsolidasi hukum nasional.

Terkait posisi anggota Polri yang saat ini tengah menduduki jabatan sipil, Nasir menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden sebagai Kepala Pemerintahan untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Informasi yang saya terima, Pemerintah melalui Mensesneg telah menyatakan menerima putusan MK. Jadi kita serahkan prosesnya kepada pemerintah,” ujarnya dalam keterangan resminya, Rabu (19/11).

Nasir menilai bahwa implementasi putusan MK tersebut perlu waktu agar tidak menimbulkan guncangan dalam pelaksanaannya.