Kasasi Mental, Bolsonaro Kian Dekat ke Penjara: Hukuman 27 Tahun atas Upaya Kudeta Tetap Berlaku

WARTABANJAR.COM – Mantan Presiden Brasil Jair Bolsonaro resmi kehabisan ruang manuver hukum. Mahkamah Agung menolak kasasi yang ia ajukan, sehingga hukuman 27 tahun penjara atas upaya kudeta yang gagal tetap sah dan mengikat.

Bolsonaro sebelumnya kalah dalam pemilu 2022 dari Luiz Inácio Lula da Silva. Pada September lalu, ia dijatuhi hukuman karena berupaya menggagalkan pelantikan Lula, termasuk merancang langkah-langkah untuk melemahkan sistem pemilu dan bahkan dugaan rencana pembunuhan terhadap Lula serta seorang hakim Mahkamah Agung.

Mengutip laporan AFP, Sabtu (15/11/2025), jaksa menyatakan bahwa upaya kudeta itu hanya gagal karena tidak mendapat dukungan penuh dari pucuk pimpinan militer Brasil.

Panel hakim Mahkamah Agung telah bulat menolak kasasi tersebut pekan lalu, dengan keputusan resmi diumumkan Jumat (14/11) waktu setempat. Menurut sumber internal MA, pihak pembela masih memiliki waktu lima hari untuk mencoba banding tambahan setelah putusan dipublikasikan—yang mungkin berlangsung secepat hari Senin mendatang.

Namun, banding tersebut diperkirakan tidak akan bertahan lama. Hakim ketua Alexandre de Moraes memiliki kewenangan untuk segera menolaknya dan mengeluarkan putusan final.

“Biasanya setelah putusan final diumumkan, surat perintah penangkapan akan keluar pada hari yang sama,” ujar profesor hukum Thiago Bottino dari Getulio Vargas Foundation. Ia menegaskan bahwa Moraes akan menentukan lokasi pelaksanaan penahanan.

Sumber pengadilan memperkirakan Bolsonaro dapat mulai menjalani hukuman penjara pada pekan terakhir November, sesuai alur prosedural.

Baca Juga :   Usai Penembakan Pilot Smart Air, Guru dan Nakes Tinggalkan Korowai Demi Keselamatan

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca