WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Dunia pemasyarakatan Kalimantan Tengah tengah diguncang! Sebanyak 56 pegawai di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalteng dijatuhi sanksi disiplin sepanjang tahun 2025. Tak tanggung-tanggung, 18 di antaranya dikirim ke Lapas Nusakambangan untuk menjalani pembinaan mental selama satu bulan penuh!
Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, menegaskan langkah ini diambil sebagai bentuk ketegasan lembaganya dalam menindak pelanggaran yang mencoreng integritas pemasyarakatan.
“Kami telah menjatuhkan hukuman disiplin kepada 56 orang pegawai, serta 4 orang diusulkan untuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Selain itu, 18 pegawai dikirim ke Nusakambangan untuk pembinaan mental,” ujar Murdiana, Kamis (13/11/2025).
Tak berhenti di situ, dua pegawai lainnya resmi diberhentikan secara tidak hormat, dan empat warga binaan berisiko tinggi juga dipindahkan ke Lapas High Risk Karanganyar, Nusakambangan.
Menurut Murdiana, langkah tegas ini penting untuk memutus rantai pelanggaran dan penyalahgunaan kewenangan di dalam lembaga pemasyarakatan.
“Ini bukan sekadar pembinaan, tapi komitmen nyata kami dalam perang melawan narkoba dan pelanggaran integritas di lingkungan lapas,” tegasnya.







