WARTABANJAR.COM – Dua guru di Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, dipecat setelah Mahkamah Agung memvonis mereka bersalah. Bukan karena korupsi anggaran, bukan juga penyalahgunaan jabatan, tapi karena mereka mengajak orang tua murid iuran dua puluh ribu rupiah untuk membayar gaji guru honorer yang sudah sepuluh bulan tak digaji.
Cerita ini bermula dari rapat komite sekolah SMA Negeri 1 Luwu Utara. Para orang tua sepakat membantu, tanpa paksaan, murni karena kasihan pada guru honorer. Namun langkah itu justru dilaporkan sebagai pungutan liar oleh sebuah LSM. Kasusnya naik ke pengadilan.
Awalnya, mereka dinyatakan tidak bersalah. Tapi di tingkat kasasi, Mahkamah Agung berbalik arah dan keduanya divonis satu tahun penjara.(Wartabanjar.com/vri/berbagai sumber)
Editor Video: Nata Prima

