WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Aksi penyelundupan narkoba jaringan antarprovinsi berhasil digagalkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah. Dalam operasi dramatis yang berlangsung di Palangka Raya, petugas menangkap tiga orang pelaku, termasuk sepasang suami istri yang berperan sebagai kurir.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan memberhentikan dua mobil Toyota Calya berwarna hitam dan silver,” ujar Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Ruslan, Senin (10/11/2025).
Dua mobil itu dikemudikan oleh pasangan Agus Sofi dan Cece, serta dua pria lain, Reynold dan Hengky. Saat hendak diamankan, para pelaku sempat melawan hingga petugas melepaskan tembakan peringatan. Dalam kekacauan itu, Hengky berhasil kabur, sementara tiga lainnya berhasil ditangkap.
8,3 Kg Sabu dan 211 Butir Ekstasi Disita
Hasil penggeledahan terhadap mobil pelaku membuat petugas terkejut. Dari dalam boks audio atau salon mobil, ditemukan delapan paket sabu seberat total 8,3 kilogram serta 100 butir pil ekstasi (ineks).
“Barang bukti itu mereka sembunyikan dengan rapi di dalam boks audio mobil, seolah-olah tidak ada apa-apa,” jelas Ruslan.
Tak berhenti di situ, petugas BNNP melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang. Di lokasi tersebut, ditemukan lagi 111 butir pil ekstasi tambahan, diduga sisa dari transaksi sebelumnya.
Jaringan Antarprovinsi dari Kalbar ke Kalteng
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Reynold dan Hengky bertugas menerima sabu dari kurir di Kalimantan Barat, sementara Agus Sofi dan Cece berperan sebagai pengambil sekaligus pengirim barang haram itu ke sejumlah penerima di Kotawaringin Timur dan Palangka Raya.

