WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN — Terobosan luar biasa datang dari Polda Kalimantan Selatan (Kalsel)! Unit Mediasi milik Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Kalsel resmi ditetapkan sebagai percontohan nasional, mendapat apresiasi langsung dari Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Dr. Golkar Pangarso Rahardjo Winarsadi, SH, SIK, MH.
Apresiasi itu disampaikan dalam Simposium Etik dan Hukum Rumah Sakit bertema “Strategi Penyelesaian Masalah Berdampak Hukum Melalui Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit dengan Cara Mediasi” di Ballroom Hotel Treepark Banjarmasin, Sabtu (8/11/2025).
Solusi Cerdas: Restorative Justice di Dunia Medis
Menurut Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, SIK, MH, Wakapolda menilai langkah inovatif Unit Mediasi Dokkes sebagai pendekatan cerdas dan humanis dalam menyelesaikan persoalan hukum di bidang kedokteran.
“Kalau penegakan hukum biasa itu menang-kalah, di sini semua pihak bisa sama-sama menang. Ada keadilan restoratif, bukan konfrontasi,” tegas Brigjen Pol Golkar Pangarso.
Unit Mediasi ini memungkinkan setiap sengketa etik dan hukum di rumah sakit diselesaikan dengan prinsip Restorative Justice — menitikberatkan pada dialog, keadilan, dan kesepakatan bersama tanpa harus melibatkan proses hukum yang panjang dan melelahkan.
Inisiatornya, Kombes Pol dr. Muhammad El Yandiko, Sp-An-TI, M.M., MARS, QHIA, menjelaskan bahwa sistem ini merupakan hasil kerja sama Bid Dokkes Polda Kalsel dengan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI).
“Kegiatan ini menjadi wadah untuk menyelesaikan potensi masalah hukum di rumah sakit melalui Unit Mediasi Komite Etik Hukum dan Rumah Sakit berbasis mediasi restoratif,” jelasnya.

