Kurir 2 Ons Sabu di Kuin Selatan Banjarmasin ini Divonis 7 Tahun Penjara

Diamankannya Agus ini bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai seringnya terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di dalam gudang kosong di alamat tersebut.

BACA JUGA: Polisi Sikat Perampas HP Pelajar di Banjarmasin, Pelaku Dibekuk Saat Enak Tidur di Persembunyiannya di HSS

Petugas pun menindaklanjutinya dengan mendatangi gudang kosong itu, lalu menemukan terdakwa Agus sedang berada di sana.

Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan, dan berhasil menemukan sebanyak 12 paket narkoba jenis sabu, dengan berat 226 gram (2 ons).

Petugas menemukan barang bukti berupa timbangan digital dan sebagainya.

Kepada petugas, Agus mengaku bahwa narkoba tersebut merupakan milik seseorang berinisial M yang kini masih dalam pengejaran petugas.

Terdakwa Agus juga mengakui bahwa dia sebagai kurir, mendapatkan upah mulai dari Rp 100 ribu hingga 500 ribu. (Wartabanjar.com/Frans)

Editor: Yayu