Di sisi lain, perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah difokuskan untuk memperkuat tata kelola aset milik pemerintah daerah.
Tujuannya adalah agar pengelolaan aset menjadi lebih akuntabel, transparan, dan tertib.
Melalui regulasi baru ini, Pemkab optimis dapat mengoptimalkan pemanfaatan aset strategis melalui pola kerja sama yang berpotensi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bupati menegaskan bahwa penetapan kedua Perda ini menjadi bukti komitmen bersama dalam menghadirkan regulasi yang berpihak pada kepentingan publik.
“Penetapan dua Perda ini merupakan komitmen kita dalam menghadirkan regulasi yang aplikatif dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Pemerintah daerah siap menindaklanjuti implementasinya secara bertahap dan terukur,” tegas bupati. (Wartabanjar.com/Gazali)
Editor: Yayu

