Sudah Diputus Wanprestasi, Jadi Alasan Terdakwa Dugaan Korupsi Bokar Ajukan Eksepsi

Bahkan diduga kerjasama dilakukan tidak sesuai prosedur dan terjadi penyelewengan, hingga akhirnya muncul kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar.

Karena perbuatannya ini, JPU pun mendakwa Anang Syakhfiani dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 KUHP.(Wartabanjar.com/Frans)

Editor: Yayu

Baca Juga :   Dugaan Bunuh Diri di Menara BTS Loktabat Selatan, Polisi Ungkap Fakta di TKP

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca