Masih Proses Pembangunan Gedung, PTUN Banjarmasin Pilih Sewa Ruko di Jalan Yani Km 2,5

Salah satu pertimbangannya kata Fauzan, adalah mempertimbangkan kondisi gedung atau rukonya.

“Dan tentu saat pertimbangan lainnya adalah mencari lokasi yang memang mudah diakses oleh masyarakat, kemudian keabsahan sertifikat ruko nya dan sebagainya,” katanya.

Disinggung mengenai proses sewa/kontrak ruko, Fauzan mengatakan dilakukan oleh tim yang secara khusus dibentuk untuk melakukan survey.

Awalnya ada belasan ruko yang menjadi referensi, namun hanya ada sebanyak 4 ruko saja yang memenuhi kriteria yang diinginkan.

Setelah itu, terjadi negosiasi hingga kemudian terjadi kesepakatan kontrak dengan pemilik ruko. Dan kemudian dilanjutkan dengan kontrak perjanjian antara PTUN Banjarmasin dengan pemilik ruko melalui notaris.

“Dan harga sewa ruko ini akhirnya disepakati Rp 350 juta per tahun. Dan kontrak dilakukan selama 1 tahun,” jelasnya.

Sementara itu, Aditya Apriza selaku Panitera Muda Perkara PTUN Banjarmasin memastikan bahwa meskipun saat ini berkantor sementara, namun pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.

Terlebih lanjutnya di kantor sementara ini pun, juga disediakan ruangan untuk menggelar persidangan-persidangan.

“Pelayanan untuk masyarakat pencari keadilan bisa berjalan dengan baik, termasuk persidangan-persidangan,” pungkasnya.(Wartabanjar.com/Frans)

Editor Restu

Baca Juga :   Dua Anggota Legendaris Polres Tabalong Pensiun, Kapolres: Tetap Jadi Inspirasi Sepanjang Masa

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca