WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sebuah video aksi balapan liar di Jalan A. Yani KM 1, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mendadak viral di media sosial TikTok. Dalam waktu singkat, video berdurasi sekitar 40 detik itu telah ditonton lebih dari 60 ribu kali dan menuai ribuan komentar dari warganet.

Video tersebut memperlihatkan sejumlah pengendara motor berbaris di depan traffic light, menunggu lampu hijau. Begitu lampu menyala, mereka langsung tancap gas dan beradu kecepatan layaknya pembalap di lintasan resmi. Aksi itu terekam hingga Jembatan Dewi Banjarmasin, sebelum video berakhir.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, adu cepat ini terjadi pada Sabtu dini hari dan diduga dilakukan tanpa pengawasan pihak berwenang.

BACA JUGA: ATR/BPN, DPR RI, dan Pemkab HST Tancap Gas Percepat Sertifikasi Tanah: Target 126 Juta Bidang Rampung

Reaksi Warganet: Antara Geleng-Geleng dan Ngakak

Unggahan tersebut memicu berbagai reaksi lucu sekaligus miris dari netizen. Berikut beberapa komentar yang ramai di kolom komentar:

“Minyak kijip-kijip dah, bawa belaju-belaju pas lakas habis 😂😂😂”
“Alah motor kecil, nggak ada apa-apanya sama HD.”
“Laju an pacarku meantarku bulik 😭😭”
“Kada laju jln 80… lajuan tulak ku begawi menyasah absen 😂😂😂”
“Sebulan lalu udah ada yang meninggal di KM 1, teranjah pohon di tengah jalan, tapi kada jera-jeranya. Kalau memang harat balapan, ikut resmi aja di Balipat.”
“Kadeda yang gairnya lawan tikungan Pal 1 😂”
“Mungkin ini bagian cara mereka mendekatkan diri pada Allah SWT.”
“Fokus yang videoin, BBM-nya sekarat 😢”
“Kemanayu laah Polisi Lantas kita nih…?”

Beberapa akun bahkan menandai pihak kepolisian seperti @humaspolrestabjm dan @yamin.ananda, sambil menyebut plat nomor DA 5849 CW yang terekam dalam video tersebut.

Fenomena balapan liar di Banjarmasin bukan hal baru, namun aksi berbahaya di tengah jalan umum seperti ini kembali memantik keprihatinan publik. Banyak yang berharap aparat segera menindak tegas para pelaku sebelum memakan korban jiwa lagi.

Warga diimbau tidak meniru aksi serupa dan melapor jika menemukan kegiatan balapan liar.(Wartabanjar.com/Berbagai Sumber)