Terungkap! Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan Diperlakukan Bak Teroris, Pengacara Desak Prabowo!

Ia menilai langkah itu mengabaikan asas praduga tak bersalah, sebab proses hukum Ammar belum inkracht alias belum berkekuatan hukum tetap.

“Kasusnya belum divonis! Pemindahan ini terlalu tergesa-gesa dan menabrak asas keadilan,” tambahnya dengan nada tinggi.

Diduga Ada Kejanggalan dalam Kasus Narkoba Ammar

Tak berhenti di situ, John juga mencium adanya kejanggalan dalam kasus narkoba yang menjerat Ammar. Ia mengklaim barang bukti yang dijadikan dasar penahanan tidak ditemukan di kamar Ammar, melainkan di tempat lain.

“Akan kami buktikan di persidangan. Ammar bukan pelaku utama,” tegas John.

Di sisi lain, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) membantah tudingan tersebut. Kasubdit Kerja Sama Ditjen PAS, Rika Aprianti, menegaskan bahwa pemindahan Ammar dilakukan sesuai prosedur standar (SOP) bersama lima narapidana lain yang dikategorikan high risk karena keterlibatan dalam jaringan narkoba.

“Ini bentuk keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba di dalam lapas,” jelas Rika dalam keterangan tertulis, Kamis (16/10/2025).

Ammar Zoni dan rombongan tiba di Lapas Super Maksimum Security Karang Anyar, Nusakambangan, sekitar pukul 07.43 WIB. Hingga kini, lebih dari 1.500 narapidana berisiko tinggi telah dipindahkan ke pulau penjara tersebut.

John menegaskan tim hukumnya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan Ammar mendapat keadilan yang manusiawi.

“Ammar masih manusia, masih warga negara yang berhak atas keadilan. Kami tidak akan tinggal diam,” tutupnya penuh tekad.(Wartabanjar.com/Berbagai Sumber)

editor: nur muhammad