WARTABANJAR.COM, PELAIHARI - Jajaran Polsek Kintap kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan narkotika. Seorang pria bernama Salman Sidik, warga Satui, diringkus polisi setelah terungkap menjadi pemasok sabu bagi tersangka Abdus Shomad alias Utuh Kerdil, Jumat (17/10/2025).

Kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan terhadap Utuh Kerdil, yang telah lebih dulu diamankan aparat. Dari hasil interogasi, ia mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria di Satui bernama Salman.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas segera melakukan penyelidikan intensif. Hingga akhirnya sekitar pukul 14.30 Wita, polisi berhasil menangkap Salman Sidik di Jalan A. Yani RT 005 RW 002, Desa Kintap Kecil, Kecamatan Kintap.

Saat penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu yang disembunyikan rapi dalam bekas bungkus wafer cokelat.

BACA JUGA: Gelorakan Semangat Membaca! Talk Show Literasi Tanah Bumbu Hadirkan Konten Kreator Rijal Djamal

Hasil penimbangan menunjukkan, sabu tersebut memiliki berat kotor 1,26 gram dan berat bersih 1,06 gram. Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Kintap untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Kintap AKP Ahmad Baysory, S.E., M.M., menyampaikan apresiasi atas kesigapan anggota di lapangan.

“Kami berkomitmen terus memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Laut. Kami juga mengimbau masyarakat agar aktif melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegasnya.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penangkapan ini diharapkan dapat memutus rantai peredaran sabu di kawasan Satui dan Kintap, serta menjadi peringatan keras bagi para pelaku lain agar tak bermain-main dengan bisnis terlarang di wilayah Tanah Laut.(Wartabanjar.com/Gazali)

editor: nur muhammad