WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Berprofesi sebagai sopir travel, dua pemuda berinisial MRR (19) dan WA (22), warga Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, digelandang ke Rutan Polres Tabalong karena kedapatan memiliki narkoba diduga jenis pil ekstasi.
Kedua pelaku ditangkap di jalan raya Tanjung Selatan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, pada Rabu (15/10/2025) malam.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. melalui Kasi Humas Polres Tabalong, IPTU Joko Sutrisno, menjelaskan kedua pelaku berprofesi sebagai sopir travel lintas Kabupaten.
“Petugas mendapat informasi bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba lintas kabupaten, dimana aktifitas sebagai sopir travel memudahkan kegiatan mobilisasi barang haram tersebut,” terang Joko.
BACA JUGA: Israel Berkhianat! Lepas Tembakan ke Gaza Saat Gencatan Senjata, 6 Warga Palestina Tewas







