Lakukan 7 Pelanggaran, KPI Pusat Tegur MDTV Karena Tak Sensor Adegan Ciuman di Telenovela "Marimar"
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Belum lama ini, telenovela jadul, Marimar, yang di era 90an pernah tayang di televisi Indonesia dan kini tayang lagi, ditegur Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat karena sejumlah adegan terlarang yang tidak disensor.
Marimar kini tayang lagi di MDTV tiap hari pukul 16.30 WIB.
Pada tayangan Marimar edisi 24 September 2025, KPI mencatat ada beberapa adegan tak disensor sehingga pihaknya memberikan peringatan kepada stasiun televisi yang menayangkannya, yaitu MDTV.
Alasan KPI melayangkan teguran pertama atau tertulis karena adegan ciuman yang dipertontonkan sinetron tersebut tak sesuai dengan klasifikasi R. Sinetron ini kedapatan menayangkan adegan tersebut pada 24 September 2025 pukul 17.11 WIB.
Sebagai informasi, sinetron Marimar mendapat klasifikasi R atau Remaja.
Komisioner KPI Pusat, Tulus Santosa, mengatakan adegan itu dinilai tak boleh ditayangkan dalam program klasifikasi R.
Larangan tersebut sudah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
“Dalam aturan sudah jelas bahwa program siaran dilarang menampilkan adegan ciuman bibir. Ini terdapat dalam Standar Program Siaran (SPS) Pasal 18 huruf g,” kata Tulus dalam keterangan pers KPI, dikutip Minggu (16/10/2025) dari berbagai sumber.
Mengutip Instagram KPI Pusat, begini bunyi teguran tersebut:
"Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada program siaran “Marimar” yang disiarkan oleh stasiun MDTV tanggal 24 September 2025 pada pukul 17.11 WIB dengan klasifikasi R. Diketahui program siaran tersebut menampilkan adegan berciuman, Pasalnya, isi program siaran berklasifikasi R harus benar-benar pantas dan sesuai dengan kebutuhan remaja. Setidaknya ada 7 (tujuh) pasal dalam P3SPS yang dilanggar karena adegan ciuman bibir ini," kata mereka.
Terdapat 7 (tujuh) pasal dalam P3SPS yang dilanggar karena adegan tersebut.

Pasal-pasal tersebut antara lain menyangkut larangan adegan ciuman, penghormatan nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan anak, dan penggolongan program siaran.