WARTABANJAR.COM, DENPASAR – Aksi kontroversial selebgram muda Vienna Varella Angeli Parinussa (19) kembali bikin heboh publik! Usai mendengar vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 30 juta dari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Vienna malah mengacungkan jari tengah ke arah wartawan yang meliput jalannya sidang, Selasa (14/10/2025).

Momen mengejutkan itu terjadi setelah Ketua Majelis Hakim Ni Luh Suastini membacakan amar putusan. Dalam keputusannya, majelis hakim menegaskan bahwa Vienna terbukti bersalah karena mempromosikan situs judi online KYOTA98 melalui akun Instagram pribadinya @vienna.parinussaaa yang memiliki lebih dari 57 ribu pengikut.

“Terdakwa Vienna Varella Angeli Parinussa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum,” ujar Hakim Ni Luh Suastini saat membacakan vonis di ruang sidang Candra.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU Ni Putu Eriek Sumyanti yang menuntut hukuman 2,5 tahun penjara. Hakim menilai tindakan Vienna bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas praktik perjudian online yang kian marak di kalangan publik figur.

Usai vonis, Vienna yang tampil dengan wajah datar sempat berdiskusi singkat dengan kuasa hukumnya sebelum melontarkan gestur tidak pantas kepada awak media. Aksi itu langsung memicu kecaman di media sosial.

Sementara itu, pihak kuasa hukum Vienna menyatakan masih akan “pikir-pikir” atas putusan hakim.

Diketahui, kasus ini bermula dari aktivitas promosi situs KYOTA98 yang dilakukan Vienna antara Februari hingga April 2025 di kawasan Monang-Maning, Denpasar Barat. Ia menerima bayaran Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu per unggahan, yang dikirim langsung oleh seseorang bernama Cindy melalui transfer rekening pribadi.

Vienna dijerat Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE karena mendistribusikan konten bermuatan perjudian.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para influencer agar tidak sembarangan menerima tawaran endorse, terutama dari situs ilegal yang berpotensi menyeret mereka ke meja hijau.(Wartabanjar.com/Berbagai Sumber)

editor: nur muhammad