WARTABANJAR.COM, JAKARTA — Pemerintah kembali mendorong kepemilikan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui program rumah subsidi dengan dukungan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Program ini memudahkan MBR memiliki hunian layak lewat Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi.
Harga Rumah Subsidi 2025
Berdasarkan draf Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, harga maksimal rumah subsidi untuk tahun 2025 ditetapkan sebagai berikut:
Jawa (kecuali Jabodetabek) & Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp 166.000.000
Kalimantan (kecuali Murung Raya & Mahakam Ulu): Rp 182.000.000
Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp 173.000.000
Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Murung Raya, Mahakam Ulu: Rp 185.000.000
Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, Papua Selatan: Rp 240.000.000
Gaji Maksimal Pendaftar KPR Subsidi
Mengacu pada Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025, yang mulai berlaku 22 April 2025, besaran penghasilan maksimal bagi MBR yang dapat mengajukan KPR rumah subsidi dibagi per zona:
Zona 1 – Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatera, Nusa Tenggara Timur & Barat:
Umum/lajang: Rp 8,5 juta
Pasangan menikah: Rp 10 juta
Peserta Tapera: Rp 10 juta







