WOW! Ada Rumah Subsidi 2025 Harga Mulai Rp 166 Juta, Kalimantan Kebagian di Zona 2

WARTABANJAR.COM, JAKARTA — Pemerintah kembali mendorong kepemilikan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui program rumah subsidi dengan dukungan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Program ini memudahkan MBR memiliki hunian layak lewat Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi.

Harga Rumah Subsidi 2025

Berdasarkan draf Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, harga maksimal rumah subsidi untuk tahun 2025 ditetapkan sebagai berikut:

Jawa (kecuali Jabodetabek) & Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp 166.000.000

Kalimantan (kecuali Murung Raya & Mahakam Ulu): Rp 182.000.000

Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp 173.000.000

Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Murung Raya, Mahakam Ulu: Rp 185.000.000

Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, Papua Selatan: Rp 240.000.000

Gaji Maksimal Pendaftar KPR Subsidi

Mengacu pada Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025, yang mulai berlaku 22 April 2025, besaran penghasilan maksimal bagi MBR yang dapat mengajukan KPR rumah subsidi dibagi per zona:

Zona 1 – Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatera, Nusa Tenggara Timur & Barat:

Umum/lajang: Rp 8,5 juta

Pasangan menikah: Rp 10 juta

Peserta Tapera: Rp 10 juta