WADUH! Mobil Bawa Solar Subsidi Digerebek Polisi, 336 Liter BBM Ilegal Gagal Beredar di Takisung

Diduga Langgar UU Migas

Pelaku diduga kuat menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Barang bukti berupa mobil station Toyota hitam dan 336 liter solar bersubsidi kini telah dilimpahkan ke Unit Tipidter Satreskrim Polres Tanah Laut untuk proses hukum lanjutan.

Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., mengapresiasi kepekaan masyarakat yang berani melapor. Ia menegaskan bahwa Polres Tanah Laut tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap distribusi BBM bersubsidi, karena berdampak langsung pada masyarakat kecil dan sektor usaha produktif.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penimbunan atau penyelundupan BBM, agar subsidi benar-benar sampai kepada yang berhak.(Wartabanjar.com/Gazali)

editor: nur muhammad