WARTABANJAR.COM, BARABAI– Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) kembali mendapatkan dukungan tenaga medis dan tenaga kesehatan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).

Sebanyak 15 tenaga medis dan tenaga kesehatan Penugasan Khusus (Tugsus) periode II tahun 2025 resmi diserahkan untuk ditempatkan di sejumlah Puskesmas Pedesaan, Terpencil, dan Sangat Terpencil di wilayah HST.

Penyerahan tenaga kesehatan tersebut dilakukan oleh Direktur Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (Ditgun SDMK) Kementerian Kesehatan RI melalui Zoom Meeting, serta berlangsung secara luring di Auditorium Kantor Bupati Hulu Sungai Tengah, Rabu (8/10/2025).

Kegiatan ini juga diikuti secara daring oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK).

BACA JUGA: Viral Video Pencurian Minyak Goreng di Alfamart Banjarbaru Ternyata Rekaman Lama

Sementara itu, dari Pemerintah Kabupaten HST turut hadir Bupati HST, Samsul Rizal, Kepala Bappelitbangda, serta Kepala Dinas Kesehatan, dr. Hj. Desfi Delfiana Fahmi beserta jajaran.

Sebanyak 15 tenaga medis dan kesehatan yang diterjunkan terdiri dari 5 dokter umum, 5 dokter gigi, 4 apoteker, dan 1 terapis gigi dan mulut.

Mereka akan menjalani masa penugasan selama dua tahun, terhitung mulai 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2027, di berbagai lokasi penempatan sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan dasar.

Bupati Hulu Sungai Tengah, Samsul Rizal, menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah pusat terhadap daerah melalui program penugasan khusus ini.

Ia berharap kehadiran para tenaga kesehatan baru dapat memperkuat pelayanan kesehatan di wilayah pelosok.

“Usahakan mengerjakan semuanya dengan senyuman. Dengan kedatangan kalian semua, saya berharap dan optimistis pelayanan kesehatan di HST akan menjadi lebih baik dari sebelumnya,” ujar Bupati.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan HST, dr. Hj. Desfi Delfiana Fahmi, menyampaikan bahwa dukungan tenaga medis dari Kemenkes ini sangat berarti bagi daerah, terutama dalam upaya memenuhi standar pelayanan kesehatan sebagaimana amanat UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023.

“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, kebutuhan fasilitas kesehatan dasar di Kabupaten HST dapat terpenuhi,” ujarnya. (wartabanjar.com/Adew)

Editor: Yayu