WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kedapatan menyembunyikan puluhan paket narkoba, membuat pria bernama Dikky Maulana terancam mendekam di balik jeruji besi dalam waktu lama.
Pasalnya Dikky merupakan terdakwa dalam perkara narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, dan sudah beberapa kali menjalani persidangan.
Pada Kamis (2/10/2025), Dikky kembali menjalani persidangan dengan agenda pembuktian, dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.
Sidang pun akan dilanjutkan pada Selasa (14/10/2025) dengan agenda pembacaan putusan.
Dikky diamankan oleh personel Polsek Banjarmasin Barat pada Selasa (6/5/2025) di Jalan Tunas Baru, Kelurahan Teluk Dalam, Kota Banjarmasin.
Pada saat diamankan, petugas menemukan isi obrolan terkait narkoba hingga petugas melakukan pengembangan lalu mendatangi rumahnya di Jalan Belitung Gang Emas Urai, Kelurahan Kuin Cerucuk.







