SK Pembatalan 17 Guru Besar ULM Diduga Akibat Pelanggaran Integritas Akademi, ‘Diduga Ada Aliran Dana’

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi mencabut jabatan akademik 17 orang Profesor/Guru Besar Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin.

Keputusan mengejutkan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang ditetapkan pada 19 Agustus 2025.

Menurut hasil penelusuran tim Wartabanjar Biro Jakarta, pencabutan ini tidak main-main. Para dosen tersebut sebelumnya dilantik sebagai Profesor/Guru Besar berdasarkan SK Mendikbudristek per 1 Juni 2023.

Baca Juga Dikonfirmasi Wartabanjar.com Terkait SK Pembatalan 17 Guru Besar ULM, Rektor Balik Bertanya: “Dapat dari Mana?”

Namun, status itu akhirnya dibatalkan setelah adanya rekomendasi Dirjen Pendidikan Tinggi melalui surat 0189/B/DT.04.01/2025 tertanggal 27 Maret 2025.

Alasannya pelanggaran integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah. Dugaan pelanggaran ini dinilai cukup serius karena menyangkut kredibilitas dunia pendidikan tinggi.

Poin penting dalam Keputusan Menteri ini membatalkan pengangkatan 17 dosen ULM sebagai Profesor/Guru Besar.

Unit kerja seluruhnya berada di Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin. Keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat.

Salinan asli keputusan disampaikan langsung kepada masing-masing dosen yang bersangkutan. Selain itu, tembusan surat juga dikirimkan kepada Dirjen Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek, Inspektur Jenderal Kemdiktisaintek dan Rektor Universitas Lambung Mangkurat.

Baca Juga :   Menakar Urgensi Perda Penyertaan Modal, Pemkab Tanah Laut Berupaya Hindari Polemik di Kemudian Hari

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

Paling Banyak Dibaca