WARTABANJAR.COM, AMBON — Dunia pendidikan di Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, kembali tercoreng oleh aksi biadab seorang oknum guru SMP berinisial JU (42). Ia tega memperkosa siswinya yang masih berusia 13 tahun di dalam ruang kelas saat proses belajar berlangsung.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada pertengahan Juli 2025, namun baru dilaporkan oleh keluarga korban ke pihak kepolisian pada 6 September 2025. Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Polres Seram Bagian Timur.
Kasat Reskrim Polres Seram Bagian Timur, Iptu Rahmat Ramdani, mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat korban sedang belajar bersama temannya, FL, di dalam kelas. Tiba-tiba, tersangka masuk, memegang tangan korban, dan membuatnya ketakutan.
“Korban langsung meminta FL untuk memanggil ibu guru. Saat FL keluar, tersangka menutup pintu dan langsung melancarkan aksi bejatnya,” ujar Rahmat di Bula, Selasa (30/9/2025).






