GEREBEK SIANG BOLONG! Warga Kelua Kaget, Pria 44 Tahun Ditangkap Polisi Tabalong Simpan 17 Paket Sabu

WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Aksi cepat polisi kembali berhasil membongkar jaringan narkoba di Tabalong. Seorang pria berinisial MU (44), warga Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua, diciduk aparat Satresnarkoba Polres Tabalong pada Kamis (25/9/2025) siang.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, mengungkapkan MU ditangkap karena diduga kuat mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan 17 bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 2,99 gram. Tak hanya itu, turut diamankan pula timbangan digital, gawai, plastik klip, tisu, dan lampu tabung bekas sebagai barang bukti pendukung.

“Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas IPTU Joko.

MU dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara belasan tahun.

Polisi memastikan akan terus menindak tegas pengedar narkoba demi menjaga Tabalong tetap bersih dari barang haram yang merusak generasi muda.(Wartabanjar.com/humaspolrestabalong)

editor: nur muhammad

Baca Juga :   Kampung Dalam Pagar Martapura Masih Terendam Banjir Keruh, Air Masuk Rumah Warga hingga Tempat Ibadah

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca