WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar makin serius memperluas akses masyarakat terhadap informasi hukum. Lewat sosialisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Pemkab Banjar mendorong keterbukaan produk hukum daerah agar bisa diakses secara cepat, mudah, dan transparan.
Acara berlangsung di Ruang Intan 1 Hotel Grand Qin, Banjarbaru, Jumat (26/9/2025) pagi, dan dibuka langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Banjar, H. Ikhwansyah.
Menurut Ikhwansyah, penyebarluasan produk hukum tak hanya sebatas forum tatap muka di tingkat kabupaten, kecamatan, kelurahan, hingga desa. Pemkab Banjar juga memaksimalkan platform digital seperti website resmi dan media daring.
“Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum sekaligus memperluas akses publik terhadap aturan yang berlaku,” tegasnya.
Kepala Bagian Hukum Setda Banjar, Ahmad Rizal Putra Jan Sumarta, menambahkan bahwa kegiatan ini didesain untuk memperkenalkan sistem JDIH kepada SKPD, Forum Camat, Apdesi, BUMD, hingga kalangan akademisi.







