WARTABANJAR.COM, PALANGKARAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) tengah mengusut dugaan korupsi besar-besaran di sektor pertambangan zircon, yang diduga merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.
Sebagai langkah awal, tim penyidik Kejati Kalteng menggeledah kantor PT Investasi Mandiri, perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik pengelolaan tambang yang merugikan keuangan negara.
Penggeledahan ini menyasar dokumen keuangan, data produksi, serta perizinan yang terkait dengan aktivitas pertambangan.
Dugaan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun muncul dari potensi pajak, royalti, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diduga tidak disetorkan atau dimanipulasi.
Kejati mencurigai adanya data palsu terkait jumlah produksi dan penjualan zircon, yang sengaja dimanipulasi perusahaan untuk menghindari kewajiban pembayaran kepada negara.
Kasus ini langsung menjadi sorotan nasional, mengingat besarnya potensi kerugian yang dialami negara. Kejati Kalteng menegaskan proses hukum akan terus berjalan, dengan pemanggilan saksi-saksi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait untuk dimintai keterangan.
Insiden ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi industri pertambangan di Indonesia, agar pengawasan lebih ketat dan praktik ilegal dapat segera ditindak tegas.(Wartabanjar.com/info_kalteng)
editor: nur muhammad

