WARTABANJAR.COM, PARINGIN– Pemerintah Kabupaten Balangan bersama DPRD Balangan resmi menyepakati enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) melalui rapat paripurna DPRD, Senin (22/9/2025).

Persetujuan bersama ini ditandatangani oleh Wakil Bupati Balangan, H. Akhmad Fauzi, dan Ketua DPRD Balangan, Hj. Linda Wati, setelah melalui serangkaian pembahasan mendalam antara eksekutif dan legislatif.

Linda menyampaikan bahwa pembahasan raperda ini dilakukan secara serius dan melibatkan berbagai pihak agar aturan yang dilahirkan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat.

“Keenam raperda ini menjadi pijakan penting bagi pemerintah daerah untuk melangkah ke depan,” ujarnya.

Raperda yang disahkan ini meliputi perlindungan perkebunan rakyat, pengelolaan pariwisata, tata ruang wilayah 2025–2045, pengakuan masyarakat hukum adat, perubahan perda pajak dan retribusi daerah, serta perlindungan kekayaan intelektual.

Wakil Bupati Fauzi menekankan bahwa regulasi tersebut tidak hanya untuk memperkuat pembangunan, tetapi juga sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat Balangan.

BACA JUGA: VIDEO - Viral! Pilot AS Tolak Perintah Terbangkan Pesawat Diduga Penuh Senjata ke Israel

“Kita ingin aturan ini berdampak nyata dan bisa dirasakan oleh warga,” katanya.

Raperda tentang tata ruang wilayah dan perlindungan masyarakat hukum adat menjadi sorotan penting karena menyangkut arah pembangunan jangka panjang serta pengakuan atas keberadaan masyarakat adat di Balangan.

Dengan disepakatinya enam raperda ini, Pemkab dan DPRD berharap Balangan memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam mengelola potensi daerah sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi masyarakatnya. (wartabanjar.com/alfi)

Editor: Yayu