WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyampaikan duka mendalam atas peristiwa tragis yang menimpa seorang anak perempuan di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Korban meninggal dunia akibat tindak kekerasan saat hendak pergi mengaji bersama adiknya.

Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan bahwa kejadian ini merupakan pukulan berat bagi semua pihak. “Satu orang anak adalah nyawa yang berharga. Anak seharusnya mendapatkan perlindungan penuh, bukan menjadi korban kekerasan yang merenggut nyawanya,” ujarnya, Jumat (20/9).

Berdasarkan informasi dari saksi, korban sempat berangkat mengaji menggunakan sepeda bersama adiknya. Di tengah perjalanan, korban dihadang dan dianiaya oleh pelaku. Meski sempat dibawa ke RSUD Kolaka Timur, nyawa korban tidak tertolong.

Pendampingan Psikologis dan Hukum
Kemen PPPA melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Kolaka Timur untuk penanganan kasus. UPTD telah melakukan penjangkauan ke rumah korban, memberikan penguatan psikologis kepada keluarga, serta konseling bagi adik korban yang menjadi saksi.

“Pendampingan hukum juga diberikan kepada saksi korban di kepolisian. Kami akan terus mengawal proses ini agar keadilan bagi korban dan keluarganya benar-benar ditegakkan,” tambah Menteri Arifah.

UPTD PPA Kolaka Timur juga merencanakan trauma healing bagi anak-anak di sekitar rumah korban dan kegiatan pengajian sebagai penguatan spiritual bagi keluarga dan lingkungan.

Proses Hukum Berjalan
Polres Kolaka Timur telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menahannya. Kasus kini memasuki tahap penyidikan dan akan segera dilimpahkan ke persidangan. Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo. 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

“Kemen PPPA mendorong aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Negara tidak boleh memberi ruang bagi segala bentuk kekerasan terhadap anak,” tegas Menteri Arifah.