Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi di BRI Unit Senakin Kotabaru, Saksi Ungkap Terjadi Ketekoran Kas Hingga Rp 1,6 M

Hal ini pun kemudian menimbulkan tindak pidana lainnya dan dilakukan oleh terdakwa Ahmad Maulana, yakni memanfaatkan akses yang dibocorkan oleh terdakwa Faisal Mukti untuk mengambil uang dari rekening nasabah.

Ahmad Maulana diketahui setidaknya ada sebanyak 8 kali melakukan transaksi terlarang tersebut, dengan nominal sebesar Rp 319 juta.

Kedua terdakwa dalam perkara ini sama-sama ada melakukan pengembalian uang.

Untuk terdakwa Faisal Mukti sudah mengembalikan uang sebesar Rp 970 juta dan terdakwa Ahmad Maulana mengembalikan sebesar Rp 172.300.000.

Karena perbuatannya ini, kedua terdakwa ini didakwakan dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang- undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (dakwaan Primair).

Kemudian Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (dakwaan subsidaer). (Wartabanjar.com/Frans)

Editor: Yayu

Baca Juga :   Tanggulangi Banjir, Pemko Banjarmasin Bersihkan Sungai Guring

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca