Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi di BRI Unit Senakin Kotabaru, Saksi Ungkap Terjadi Ketekoran Kas Hingga Rp 1,6 M

Keterangan para terdakwa ini pun tidak dibantah oleh kedua terdakwa Faisal Mukti dan Ahmad Maulana.

Usai mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim pun menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Kamis (2/10/2025) masih dengan agenda saksi.

Kedua mantan pegawai BRI Unit Senakin ini sendiri duduk di kursi pesakitan, karena diduga melakukan sejumlah transaksi fiktif.

Terdakwa Faisal Mukti selaku mantan Kepala Unit, melakukan puluhan transaksi fiktif dan dibantu oleh Ahmad Maulana yang merupakan teller di bank tersebut.

Kronologi Transaksi Fiktif

Adapun transaksi fiktif dilakukan dengan cara terdakwa Faisal Mukti menyuruh Ahmad Maulana untuk memasukkan transaksi setoran ke rekening pribadinya.

Nominalnya pun bervariasi, dilakukan pada tahun 2023 atau tepatnya saat terdakwa Faisal Mukti masih menjabat sebagai Kepala Unit di Senakin.

Meskipun meminta Ahmad Maulana membuatkan transaksi setor tunai, namun ternyata terdakwa Faisal Mukti tidak ada menyerahkan uang secara fisik.

Ahmad Maulana pun selalu memproses permintaan pembuatan transaksi setor tunai fiktif ini. Hingga akhirnya nominal uang di rekening milik terdakwa Faisal Mukti menjadi bertambah, namun faktanya uang yang disetorkannya tidak ada alias fiktif.

Transaksi fiktif ini dilakukan oleh terdakwa bersama dengan saksi Ahmad Maulana selama 38 kali dengan nominal bervariasi dengan total sebesar Rp 2,5 M.

Kemudian untuk memuluskan kejahatan yang dilakukannya, terdakwa Faisal Mukti pun memberikan user id yang seharusnya diketahui olehnya saja kepada Ahmad Maulana.

Baca Juga :   BREAKING NEWS! Kedok Warung Remang di PTPN Pelaihari Terbongkar, Puluhan Botol Miras Disembunyikan di Kamar

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca