Pelaku Pembunuhan Santri Divonis 7,5 Tahun oleh PN Barabai
WARTABANJAR.COM, BARABAI – Pengadilan Negeri (PN) Barabai menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara kepada MN (15), pelaku pembunuhan berencana terhadap rekannya sesama santri, MF (21), di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Putusan dibacakan majelis hakim dalam sidang anak di PN Barabai, Jumat (19/9/2025).
Hakim Ketua, Arum Kusuma Dewi yang didampingi hakim anggota, Maria Adinta Krispradani dan Zefania Anggita Arumdani menyatakan MN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
“Menyatakan anak MN (15) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama subsidair,” kata Arum saat membacakan putusan.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Martapura, Kabupaten Banjar.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari HST yang sebelumnya menuntut 8 tahun penjara.
Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani pelaku dikurangkan seluruhnya dari pidana, menetapkan pelaku tetap ditahan, serta menetapkan barang bukti dalam perkara tersebut.
Selain itu, MN dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Sidang putusan ini dihadiri penasihat hukum pelaku, Bambang Supriadi dan Syamsuri, serta keluarga pelaku.
Dari JPU Kejari HST hadir Mahendra Suganda dan Mochamad Kemas Heryawan.
Usai sidang, JPU menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
“Kami masih pikir-pikir, apakah akan mengajukan banding atau tidak,” ujar JPU.
Hal senada juga disampaikan penasihat hukum pelaku.
“Kami akan bicarakan dulu dengan keluarga, apakah menerima putusan atau akan melanjutkan upaya hukum banding,” kata Bambang Supriadi.
Majelis hakim memberikan waktu 7 hari bagi kedua belah pihak untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut. (Wartabanjar.com/adew)
Editor: Yayu