Polres Balangan Musnahkan 103 Gram Narkotika: “Tidak Ada Ruang bagi Pengedar di Bumi Sanggam!”
WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Komitmen pemberantasan narkoba terus ditegaskan. Polres Balangan memusnahkan barang bukti narkotika dengan total berat bersih mencapai 103 gram, hasil dari pengungkapan sejumlah kasus yang menjerat lima tersangka.
Pemusnahan berlangsung di halaman Mapolres Balangan, Rabu (17/9/2025), disaksikan langsung Kejaksaan Negeri Balangan, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Balangan, dan Pengadilan Negeri Paringin.
Detail Barang Bukti yang Dimusnahkan
Tersangka FA: 8 paket sabu (2,61 gram). Disisihkan 1,02 gram untuk uji & persidangan, sisanya 1,59 gram dimusnahkan.
Tersangka RH: 42 butir obat curah diduga karisoprodol. 10 butir disisihkan, 32 butir dimusnahkan.
Tersangka R & MA: 1 paket besar sabu (92,99 gram). Hanya 1,06 gram disisihkan, 91,93 gram dimusnahkan.
Tersangka FW: 1 paket sabu (2,32 gram). Disisihkan 1,02 gram, sisanya 1,3 gram dimusnahkan.
Tersangka S: 10 paket sabu (6,01 gram). Disisihkan 1,05 gram, sisanya 4,96 gram dimusnahkan.
Pesan Tegas Kapolres Balangan
Kapolres Balangan, AKBP Yulianur Abdi, menegaskan langkah ini adalah bentuk nyata keseriusan kepolisian.
“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan tidak boleh lagi beredar di masyarakat. Ini adalah bukti nyata bahwa Polres Balangan berdiri di garis depan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan para pelaku agar tidak main-main dengan barang haram.
“Tidak ada ruang bagi pengedar narkotika di Bumi Sanggam. Kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu!” tambah Kapolres.
Dengan pemusnahan barang bukti senilai 103 gram ini, Polres Balangan menegaskan perang melawan narkoba masih terus digelorakan demi menyelamatkan masa depan generasi muda.(Wartabanjar.com/Alfi)
editor: nur muhammad