Mencuri dan Membunuh Seekor Kambing, Dua Pria di Banjarmasin Ini Dituntut 1,5 Tahun Penjara
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Dua pria di Banjarmasin yakni Mustapa dan Fadli ini terancam menjalani hukuman di balik jeruji besi akibat mematikan seekor kambing.
Namun bukan sekadar membunuh kambing, keduanya terancam dipenjara tidak lain karena aksi pencurian terhadap kambing tersebut dari pemiliknya yakni Fikri.
Mustapa (Terdakwa I) dan Fadli (Terdakwa II) pun hari ini Rabu (17/9/2025) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menuntut agar Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun)," ujar JPU.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, Majelis Hakim pun menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan.
Aksi pencurian oleh Mustapa dan Fadli ini sendiri terjadi beberapa bulan yang lalu di kawasan Jalan Antasan Kecil Barat, Banjarmasin Tengah.
Awalnya terdakwa Mustapa dan Fadli masuk ke area kandang kambing melalui bawah rumah Fikri dan berhasil masuk ke kandang kambing melalui lubang pembuangan rumput.
Kambing pun diturunkan dari kandang, kemudian kepala kambing dibenamkan ke air di bawah kandang hingga akhirnya mati.
Kemudian mereka pun berencana mengambil lagi satu ekor kambing dari dalam kandang, namun ketahuan oleh sang pemilik.
Keduanya pun berhasil kabur meskipun sempat dikejar oleh pemilik kambing, namun beberapa hari kemudian terdakwa ini menyerahkan diri ke kepolisian.
Dan diketahui bahwa aksi pencurian tersebut ternyata dilakukan oleh terdakwa lebih dari satu kali, bahkan sampai lima kali.
Sepasang tanduk dari kambing yang sudah mati karena dibenamkan ke air oleh terdakwa ini pun dijadikan alat bukti dalam perkara ini.(Wartabanjar.com/Frans)
Editor Restu