Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin Vonis 7,5 Tahun Penjara Kurir 2 Ons Sabu ini

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Menggeluti profesi sebagai kurir narkoba, membuat pria bernama Danang Eko Prastiyo alias Datuk ini harus mendekam di balik jeruji besi dalam waktu yang lama.

Pasalnya Datuk divonis bersalah oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, pada sidang dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (16/9/2025).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Irfanul Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa oleh karena itu selama 7 tahun dan 6 bulan,” ujar Irfanul Hakim.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

BACA JUGA: Waspada Banjir Rob Masih Melanda Banjarmasin, Batola, Tanah Laut