Kedapatan Bawa Sajam di Pinggang, Seorang Pemuda Diamankan Polisi di Banjarbaru

BACA JUGA: Waspada Jalur Bypass Banjarbaru-Batulicin Longsor dan Banjir, Warga Diimbau Lewat Jalan Lain Saja

“Saat diperiksa, pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen atau surat izin kepemilikan senjata dari pihak berwenang,” lanjutnya.

Karena perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa, menyimpan, memiliki, dan menguasai senjata tajam tanpa izin yang sah.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Banjarbaru Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kapolsek. (wartabanjar.com/IKhsan)

Editor: Yayu